Pedoman Hidup Seorang Muslim
Akhi dan Ukhti๐๐
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Ia menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Ia menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah Al-Qur'an dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur'an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur'an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.
Adapun yang menjadi sumber hukum islam yaitu : Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad
A. Al-Quranul Karim
Dari segi bahasa, al-Quran berasal dari kata qara'a-yaqra'u-qira'atan-qur'anan, yang berarti segala sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.
a. Kedudukan Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง ุฃَุทِูุนُูุง ุงََّููู
َูุฃَุทِูุนُูุง ุงูุฑَّุณَُูู َูุฃُِููู ุงْูุฃَู
ْุฑِ ู
ُِْููู
ْ ۖ َูุฅِْู
ุชََูุงุฒَุนْุชُู
ْ ِูู ุดَْูุกٍ َูุฑُุฏُُّูู ุฅَِูู ุงَِّููู َูุงูุฑَّุณُِูู ุฅِْู
ُْููุชُู
ْ ุชُุคْู
َُِููู ุจِุงَِّููู َูุงَْْูููู
ِ ุงْูุขุฎِุฑِ ۚ ุฐََِٰูู ุฎَْูุฑٌ
َูุฃَุญْุณَُู ุชَุฃًِْูููุง
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya."
ุฅَِّูุง ุฃَْูุฒََْููุง ุฅََِْููู ุงِْููุชَุงุจَ ุจِุงْูุญَِّู ِูุชَุญُْูู
َ ุจََْูู
ุงَّููุงุณِ ุจِู
َุง ุฃَุฑَุงَู ุงَُّููู ۚ ََููุง ุชَُْูู ِْููุฎَุงุฆَِِููู ุฎَุตِูู
ًุง
Atinya : "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang
yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat"
b. Kandungan Hukum dalam Al-Qur'an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat didalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun imam (arkanu iman), yaitu iman kepada Allah SWT, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah SWT.
2) Syariah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (pencipta) yaitu Allah SWT yang disebut dengan 'ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk-Nya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih
- Hukum ibadah : Mengatur tentang cara beribadah dengan baik
- Hukum Mu'amalah : Mengatur tentang cara berinteraksi antar-sesama manusia.
3) Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, Al-Quran juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur'an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah SWT, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah SWT yang lain. Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut(ucapan), tangan, dan kaki.
B. Hadis atau Sunnah
Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adaah ucapan atau perkataan Rasulullah SAW, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menjadi sumber hukum islam.
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah SAW terdiri atas berbagai bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW sampai kepada kita sekarang
b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasullullah SAW
c. Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis
1) Macam-macam hadis
Ditinjau dari segi perawinya hadis terbagi menjadi tiga bagian, yaitu seperti berikut
a. Hadis Mutawattir : Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya, dan dipastikan diantara mereka tidak bersepakat dusta.
b. Hadis Mahsyur : Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi'in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
c.Hadis Ahad : Hadis Ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
b. Hadis Hassan : Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
c. Hadis Da’if : Hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
d. Hadis Maudu’ : Hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah SAW atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak,
C. Ijtihad sebagai upaya memahami Al-Qur'an dan Hadits
a. Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihd berasal dari Bahasa Arab ijtoihada-yojtahidu-ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.
b. Syarat-syarat berijtihad
1) Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
2) Memiliki pemahaman mendalam tentang Bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
3) Memahami cara merumuskan hukum (istinbal)
4) Memiliki keluhuran akhlak mulia
c. Kedudukan ijtihad
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilakn dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an maupun sabda Rasulullah SAW.
d. Bentuk-Bentuk Ijtihad
Ijtihad sebagai metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.
1) Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para ulama Ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum.
2) Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
Marshlahah Mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syariat Islam.
a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW sampai kepada kita sekarang
b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasullullah SAW
c. Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis
1) Macam-macam hadis
Ditinjau dari segi perawinya hadis terbagi menjadi tiga bagian, yaitu seperti berikut
a. Hadis Mutawattir : Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya, dan dipastikan diantara mereka tidak bersepakat dusta.
b. Hadis Mahsyur : Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi'in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.
c.Hadis Ahad : Hadis Ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya
(perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian berikut
a. Hadis Shahih : hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang
adil, kuat hapalannya, tidak tercela, sanadnya bersambung kepada Rasulullah
SAW. Hadis Ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).b. Hadis Hassan : Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
c. Hadis Da’if : Hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
d. Hadis Maudu’ : Hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah SAW atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak,
C. Ijtihad sebagai upaya memahami Al-Qur'an dan Hadits
a. Pengertian Ijtihad
Kata Ijtihd berasal dari Bahasa Arab ijtoihada-yojtahidu-ijtahadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.
b. Syarat-syarat berijtihad
1) Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
2) Memiliki pemahaman mendalam tentang Bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
3) Memahami cara merumuskan hukum (istinbal)
4) Memiliki keluhuran akhlak mulia
c. Kedudukan ijtihad
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditentukan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilakn dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an maupun sabda Rasulullah SAW.
d. Bentuk-Bentuk Ijtihad
Ijtihad sebagai metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.
1) Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para ulama Ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum.
2) Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
ุญَู
ُْู ู
ุนْْูู ู
ٍ ِูู
ُุณَุง َูุชِِู ِْูู ุนَِّูุฉِ ุญُْูู
ِِู ุนِْูุฏَ ุงْูุญَุง ู
ِِู
“Menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan’illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya.
ุฅِ ุดْุชِุจَุงُู ุงَْููุฑْุนِ َูุงูุงَุตِْู ِْูู ุนَِّูุฉِ ุญُْูู
ِ ุงูุงَุตِْู ِْูู َูุธْุฑِ ุงْูู
ُุฌْุชَِูุฏِ ุนََูู َูุฌِْู َูุณْุชَْูุฒَู
ُ ุชَุญْุตُِْูู ุงْูุญُْูู
ِ ِْูู ุงَْููุฑْุนِ
“Keserupaan antara cabang dan asal pada ‘illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapanya hukum (asal) tersebut pada cabang.”
3) Mashlahah Mursalah Marshlahah Mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syariat Islam.
Assalamu'alaikum ukhti
BalasHapusHaii nana
BalasHapus